Kuliah Kerja Lapangan (KKL) merupakan kegiatan Co-Kurikuler yang mengikat dan menjadi salah satu persyaratan dalam mengikuti kegiatan akademik dan menempuh ujian sidang munaqasyah. Kegiatan ini berlaku umum dan diwajibkan bagi setiap mahasiswa sebelum menyelesaikan tahap akhir jurusan pada semua jurusan. Kegiatannya merupakan sub system dalam membentuk kompetensi dan integritas pribadi sarjana muslim.